Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 26
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Setelah memahami instrumen akreditasi selanjutnya kita harus mempersiapkan bukti fisik akreditasi sekolah sesuai dengan apa yang diharapkan pada instrumen akreditasi dan pentunjuk teknis akreditasi sekolah yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).
Berdasarkan petunjuk teknis akreditasi standar proses nomor 26 yang tersebut diatas pengawasan, pemantauan atau disebut juga dengan supervisi tidak hanya dilakukan oleh kepala sekolah. Akan tetapi dapat dilakukan oleh guru senior atau guru yang yang memiliki kemampuan lebih sehingga diberikan wewenang untuk melakukan supervisi.
Bukti fisik yang harus dipersiapkan pada instrumen akreditasi sekolah standar proses nomor 26 merupakan dokument pelaksanaan supervisi pembelajaran yang dilakukan oleh kepala sekolah atau guru senior yang memiliki kemampuan.
Sumber https://www.cararingkas.com/
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 26 - Salah satu hal penting yang harus di lakukan agar mendapatkan nilai akreditasi sekolah sesuai dengan diharapkan yaitu memahami instrumen akreditasi dengan baik.
Oleh karena itu ada dua macam acuan yang harus selalu menjadi pedoman ketika persiapan akreditasi sekolah sedang disiapkan yaitu instrumen akreditasi dan petunjuk teknis akreditasi sekolah.
Pada dasarnya ada kesamaan antara instrumen akreditasi tingkat SD/MI, instrumen akreditas SMP/MTs, instrumen akreditasi SMA/Ma dan instrumen akreditasi SMK/MAK.
Perbedaannya hanya terletak pada bukti fisik akreditasi yang dikarenakan perbedaan jenjang pendidikan saja.
Pada kesempatan ini mari sama-sama kita membaca kembali instrumen akreditasi standar proses nomor 26 berikut ini agar dapat mengetahui penilaian yang di jadikan acuan pada instrumen akreditasi ini.
Instrumen Akreditasi Sekolah Standar Proses Nomor 26
26. Kepala sekolah/madrasah melakukan supervisi proses pembelajaran terhadap seluruh guru setiap tahun.
- A. Menyupervisi 91%-100% guru
- B. Menyupervisi 81%-90% guru
- C. Menyupervisi 71%-80% guru
- D. Menyupervisi 61%-70% guru
- E. Menyupervisi kurang dari 61% guru
Berdasarkan instrumen akreditasi sekolah standar proses yang tersebut diatas, dapat kita pahami dan mengambil sebuah kesimpulan bahwa penilaian pada instrumen ini mengenai kepala sekolah dengan tugasnya melakukan supervisi proses belajar mengajar.
Semakin tinggi persentase kepala sekolah melakukan supervisi terhadap proses pembelajarn guru maka nilai akan semakin baik.
Namun bila persentase supervisi yang dilakukan kepala sekolah terhadap proses pembelajaran rendah, maka nilai akreditasi untuk instrumen sekolah standar proses nomor 26 ini juga akan rendah.
Instrumen akreditasi standar proses nomor 26 menuntut kepala sekolah siap melakukan pemantauan terhadap proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru.
Oleh karena setiap melakukan pemantauan harus dilaksanakan secara terencana melalui program kepala madrasah.
Pemantauan atau supervisi kepala sekolah terhadap pembelajaran guru ketika memberikan materi dengan murid harus di pantau secara seksama dan bijaksana sesuai dengan panduan supervisi kepala sekolah yang ada.
Salah satu tujuan dari supervisi kepala sekolah terhadap proses pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan pada lembaga tersebut.
Oleh karena setiap melakukan pemantauan harus dilaksanakan secara terencana melalui program kepala madrasah.
Pemantauan atau supervisi kepala sekolah terhadap pembelajaran guru ketika memberikan materi dengan murid harus di pantau secara seksama dan bijaksana sesuai dengan panduan supervisi kepala sekolah yang ada.
Salah satu tujuan dari supervisi kepala sekolah terhadap proses pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan pada lembaga tersebut.
Petunjuk Teknis Instrumen Akreditasi Sekolah Standar Proses Nomor 26
Kepala sekolah/madrasah melakukan pengawasan dalam bentuk supervisi proses pembelajaran terhadap guru setiap tahun dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
Dibuktikan dengan memeriksa dokumen bukti pelaksanaan supervisi proses pembelajaran yang dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah atau guru senior yang diberi wewenang oleh kepala sekolah/madrasah.
Dibuktikan dengan memeriksa dokumen bukti pelaksanaan supervisi proses pembelajaran yang dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah atau guru senior yang diberi wewenang oleh kepala sekolah/madrasah.
Berdasarkan petunjuk teknis akreditasi standar proses nomor 26 yang tersebut diatas pengawasan, pemantauan atau disebut juga dengan supervisi tidak hanya dilakukan oleh kepala sekolah. Akan tetapi dapat dilakukan oleh guru senior atau guru yang yang memiliki kemampuan lebih sehingga diberikan wewenang untuk melakukan supervisi.
Bukti fisik yang harus dipersiapkan pada instrumen akreditasi sekolah standar proses nomor 26 merupakan dokument pelaksanaan supervisi pembelajaran yang dilakukan oleh kepala sekolah atau guru senior yang memiliki kemampuan.
Agar rekan-rekan yang bertugas di lembaga pendidikan dapat menyiapkan bukti fisik areditasi sekolah dengan mudah dan cepat, mengenai bukti fisik akreditasi instrumen standar proses nomor 26, kami mencoba menyajikan dan menyiapkan beberapa contoh file yang dapat digunakan dan dijadikan acuan tambahan.
Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Instrumen Standar Proses Nomor 23
Itulah yang dapat kami share pada kesempatan ini dengan judul artikel Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 26, mudah-mudahan dapat digunakan untuk mempersiapkan bukti fisik akreditasi sekolah standar proses instrumen nomor 26.
Jika ada penambahan ataupun saran dan kritikan, mohon dapat disampaikan pada kolom komentar yang tersedia dibawah artikel ini.
Semoga artikel ini dengan judul Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 26 bermanfaat dan berguna bagi sekolah dan madarasah yang sedang mempersiapkan akreditasi sekolah.
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
0 Response to "Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 26"
Post a Comment