Bentuk Satgas Implementasi Zonasi Pendidikan begini Penjelasan Kemendikbud
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Sebagai salah satu upaya pemerintah memperluas akses untuk mencapai pemerataan mutu pendidikan, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membentuk Satuan Tugas (satgas) Zonasi Pendidikan.
Dikutip dari laman gtk.kemdikbud.go.id, Satgas bertugas memastikan keberhasilan implementasi zonasi pendidikan di daerah-daerah yang terbagi dalam klaster.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan, kebijakan zonasi akan tetap diterapkan karena merupakan langkah strategis untuk membangun sistem pendidikan yang maju.
Oleh karena itu, Ia ingin memastikan sistem zonasi dapat berjalan dengan baik, dan peran tim satuan tugas penting dalam keberhasilan implementasinya.
Mendikbud Muhadjir juga berpesan agar pelaksanaan zonasi daerah harus betul-betul dikawal, karena penerapan zonasi merupakan kunci untuk membangun ekosistem pendidikan yang baik. Dengan diterapkannya zonasi sesuai Permendikbud No. 51 Tahun 2018, maka ke depan beberapa permasalahan pendidikan dapat menemukan solusi.
Pembagian tugas dan peran Satgas disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi. Satgas dibagi ke dalam delapan klaster wilayah, yang masing-masing dikoordinatori oleh pemangku layanan pusat, serta beranggotakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah.
Dalam memastikan keberhasilan implementasi zonasi, salah satu tugas koordinator klaster adalah berkoordinasi dan melakukan konsolidasi dengan koordinator daerah terkait pelaksanaan sosialisasi, asistensi dan pendampingan, efektivitas kegiatan, serta penanganan permasalahan yang muncul di lapangan. Koordinator klaster kemudian bertanggung jawab untuk melaporkan hal tersebut kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Supriano menjadi koordinator klaster VI yang meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatera Barat, dan Bengkulu.
Sementara itu dalam kesempatan lainnya, Dirjen GTK Kemendikbud, Supriano mengutarakan kebijakan zonasi ditujukan untuk pemerataan pendidikan.
Sistem zonasi tidak hanya untuk PPDB, tetapi sistem zonasi digunakan untuk peningkatan para guru, dan juga digunakan untuk pendistribusian guru,” kata Dirjen GTK Kemendikbud, Supriano pada upacara pembukaan Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas Berprestasi dan Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun 2019 di Alun-alun Taman Merdeka, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (24/6/2019).
“Di samping itu zonasi ke depan untuk pelaporan sarana prasarana. Tentu lomba-lomba pun nanti berbasis zona. Inilah salah satu langkah Kemendikbud dan mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini menjadi titik awal, pondasi kita menuju Indonesia 100 tahun merdeka,” tambah Supriano.
Demikianlah yang dapat disampaikan mengenai Zonasi PPDB semoga bermanfaat bagi kita semua, aamiin.
Terimkasih telah membaca sampai selesai artikel yang berjudul Bentuk Satgas Implementasi Zonasi Pendidikan begini Penjelasan Kemendikbud dengan link Sumber https://www.pediapendidikan.com/
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
sistem zonasi pendidikan |
Kemendikbud Bentuk Satgas Implementasi Zonasi Pendidikan
Sebagai salah satu upaya pemerintah memperluas akses untuk mencapai pemerataan mutu pendidikan, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membentuk Satuan Tugas (satgas) Zonasi Pendidikan.
Dikutip dari laman gtk.kemdikbud.go.id, Satgas bertugas memastikan keberhasilan implementasi zonasi pendidikan di daerah-daerah yang terbagi dalam klaster.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan, kebijakan zonasi akan tetap diterapkan karena merupakan langkah strategis untuk membangun sistem pendidikan yang maju.
Oleh karena itu, Ia ingin memastikan sistem zonasi dapat berjalan dengan baik, dan peran tim satuan tugas penting dalam keberhasilan implementasinya.
“Tim satgas harus menguasai zona yang sudah ditetapkan dengan mempelajari peta di masing-masing zonasi,” pesan Mendikbud kepada tim satgas dalam Rapat Koordinasi Zonasi Pendidikan di Gedung Plaza Insan Berprestasi Kemendikbud, Jakarta, Selasa siang (2/7/2019).
Mendikbud Muhadjir juga berpesan agar pelaksanaan zonasi daerah harus betul-betul dikawal, karena penerapan zonasi merupakan kunci untuk membangun ekosistem pendidikan yang baik. Dengan diterapkannya zonasi sesuai Permendikbud No. 51 Tahun 2018, maka ke depan beberapa permasalahan pendidikan dapat menemukan solusi.
“Persoalan mengenai penerimaan siswa baru, serta rotasi guru, pemerataan sarana dan prasarana sekolah dapat terjawab dengan sistem zonasi,” tegas Mendikbud.
Pembagian tugas dan peran Satgas disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi. Satgas dibagi ke dalam delapan klaster wilayah, yang masing-masing dikoordinatori oleh pemangku layanan pusat, serta beranggotakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah.
Dalam memastikan keberhasilan implementasi zonasi, salah satu tugas koordinator klaster adalah berkoordinasi dan melakukan konsolidasi dengan koordinator daerah terkait pelaksanaan sosialisasi, asistensi dan pendampingan, efektivitas kegiatan, serta penanganan permasalahan yang muncul di lapangan. Koordinator klaster kemudian bertanggung jawab untuk melaporkan hal tersebut kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).
“Dengan adanya tim Satgas diharapkan teridentifikasi semua persoalan dan peta pendidikan di masing-masing klaster,” ujar Didik Suhardi.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Supriano menjadi koordinator klaster VI yang meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatera Barat, dan Bengkulu.
Sementara itu dalam kesempatan lainnya, Dirjen GTK Kemendikbud, Supriano mengutarakan kebijakan zonasi ditujukan untuk pemerataan pendidikan.
“Kebijakan dari Kementerian salah satunya dengan menggunakan kebijakan zonasi yang sekarang sedang kita mulai dengan PPDB. Insya Allah dengan sistem zonasi ini bisa akan menjawab untuk pemerataan pendidikan.
Sistem zonasi tidak hanya untuk PPDB, tetapi sistem zonasi digunakan untuk peningkatan para guru, dan juga digunakan untuk pendistribusian guru,” kata Dirjen GTK Kemendikbud, Supriano pada upacara pembukaan Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas Berprestasi dan Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun 2019 di Alun-alun Taman Merdeka, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (24/6/2019).
“Di samping itu zonasi ke depan untuk pelaporan sarana prasarana. Tentu lomba-lomba pun nanti berbasis zona. Inilah salah satu langkah Kemendikbud dan mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini menjadi titik awal, pondasi kita menuju Indonesia 100 tahun merdeka,” tambah Supriano.
Artikel ini berjudul Bentuk Satgas Implementasi Zonasi Pendidikan begini Penjelasan Kemendikbud
Demikianlah yang dapat disampaikan mengenai Zonasi PPDB semoga bermanfaat bagi kita semua, aamiin.
Terimkasih telah membaca sampai selesai artikel yang berjudul Bentuk Satgas Implementasi Zonasi Pendidikan begini Penjelasan Kemendikbud dengan link Sumber https://www.pediapendidikan.com/
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
0 Response to "Bentuk Satgas Implementasi Zonasi Pendidikan begini Penjelasan Kemendikbud"
Post a Comment